BENGKULU – Perselisihan pembayaran success fee jasa hukum antara Didi Bin Wanto, dengan Kantor Hukum BSD & Associates berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Sengketa tersebut berkaitan dengan pendampingan hukum dalam perkara perceraian dan gugatan harta bersama antara Didi dan mantan istrinya. Kedua pihak memiliki pandangan berbeda mengenai pembayaran success fee yang dalam perkara tersebut disebut sebesar Rp50 juta.
Perkara tersebut kini terdaftar di PN Bengkulu dengan Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Bgl.
Dilansir dari Bengkuluekspress, Didi menyampaikan pandangannya mengenai sengketa tersebut kepada media. Ia membenarkan telah menggunakan jasa Bendra Wardana dan Sinta Damayanti untuk mendampingi perkara perceraian sekaligus gugatan harta bersama dengan mantan istrinya.
Menurut Didi, sejak awal telah terdapat kesepakatan mengenai pembayaran jasa hukum sebesar Rp150 juta. Nilai tersebut diperuntukkan bagi pendampingan hukum sejak awal perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, termasuk apabila perkara berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Didi mengaku telah membayar Rp80 juta sebagai pembayaran awal. Sementara sisa Rp70 juta disepakati dengan ketentuan tertentu.
Selain honorarium jasa hukum, menurut Didi, terdapat pula kesepakatan mengenai success fee apabila Bendra dan Sinta berhasil memenangkan gugatan harta bersama sehingga tidak ada harta miliknya yang jatuh kepada mantan istrinya.
Namun, Didi menilai ketentuan tersebut tidak terpenuhi karena perkara tidak berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara. Menurutnya, sengketa harta bersama berakhir setelah kedua pihak mencapai kesepakatan melalui proses mediasi.
Didi menjelaskan, pada tahap awal mediasi masing-masing pihak didampingi penasihat hukum. Namun, dua kali proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
Selanjutnya, menurut Didi, Mediator PA, Rahmat Saiful Haq menganjurkan agar dirinya dan mantan istrinya melakukan mediasi tanpa didampingi penasihat hukum. Dalam proses tersebut, akhirnya tercapai kesepakatan mengenai pembagian harta.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, satu unit mobil dan rumah diserahkan kepada pihak mantan istri untuk kepentingan anak-anak. Sementara Didi memperoleh satu unit mobil dan usaha.
Hasil kesepakatan mediasi kemudian diserahkan kepada majelis hakim dengan didampingi penasihat hukum Bendra Wardana. Setelah kesepakatan tersebut tercapai, perkara gugatan harta bersama antara Didi dan istrinya pun dinyatakan selesai.
Atas dasar itu, Didi berpandangan dirinya tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar sisa jasa hukum maupun success fee kepada Bendra Wardana dan Sinta Damayanti.
“Saya merasa tidak perlu lagi membayarkan sisa uang jasa hukum maupun komitmen success fee karena perkara sudah selesai di tahap mediasi,” ujar Didi.
Menanggapi pemberitaan dan pernyataan tersebut, Kantor Hukum BSD & Associates melalui ShintanDamayanti, S.H menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi. Kantor hukum tersebut menegaskan bahwa pokok persoalan tidak semata-mata mengenai nominal success fee sebesar Rp50 juta.
Shinta menyatakan persoalan yang dipermasalahkan adalah penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibuat para pihak dan dituangkan dalam Perjanjian Jasa Hukum (PJH).
Menurutnya, Perjanjian Jasa Hukum (PJH) bukan hanya berkaitan dengan pembayaran honorarium, tetapi juga memuat hubungan profesional, kepercayaan klien, kewajiban advokat, serta komitmen timbal balik yang harus dihormati para pihak.
“Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana para pihak menghargai kesepakatan dan komitmen yang telah dibuat secara sadar dan kemudian dituangkan dalam Perjanjian Jasa Hukum (PJH),” demikian disampaikan BSD & Associates dalam keterangan tertulisnya.
Kantor hukum tersebut juga memberikan klarifikasi mengenai asal-usul nominal Rp50 juta yang kini menjadi bagian dari sengketa.
Shinta menyatakan bahwa pada awalnya skema success fee yang diajukan bukan berupa nominal tetap Rp50 juta. Menurut mereka, success fee semula diajukan sebesar 5 persen dari total nilai aset yang berhasil dipertahankan untuk kepentingan Didi.
Namun, dalam perkembangan hubungan profesional tersebut, Shinta menyatakan Didi sendiri yang meminta agar kewajiban success fee ditetapkan secara nominal menjadi Rp50 juta. Jumlah tersebut kemudian dituangkan dalam PJH.
Atas dasar itu, Kantor Hukum BSD & Associates menilai tidak tepat apabila nominal Rp50 juta dipersepsikan sebagai tagihan yang muncul secara sepihak setelah perkara selesai.
“Fakta mengenai latar belakang penetapan nominal tersebut tentu dapat diuji melalui PJH, komunikasi para pihak, dan alat bukti lainnya dalam proses persidangan,” kata BSD & Associates.
Selain itu, Shinta juga menanggapi pandangan Didi yang menyebut tidak terdapat keberhasilan jasa hukum karena perkara harta bersama berakhir melalui mediasi.
Kata Shinta, keberhasilan pendampingan advokat tidak selalu harus ditandai dengan putusan hakim yang memenangkan salah satu pihak.
Mediasi, kata mereka, merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa perdata. Hasil pendampingan hukum juga dapat dilihat dari kemampuan advokat melindungi kepentingan hukum klien dan menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap sengketa.
Karena itu, Shinta menilai hasil perkara perlu dilihat secara keseluruhan, termasuk objek harta bersama yang disengketakan, kepentingan masing-masing pihak sebelum penyelesaian, serta aset dan kepentingan yang pada akhirnya dapat dipertahankan oleh Didi.
Shinta juga menilai pemberian rumah dan mobil kepada pihak istri untuk kepentingan anak tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan tidak terdapat keberhasilan dalam pendampingan hukum.
Penilaian tersebut harus dilakukan dengan membandingkan keseluruhan nilai aset, tuntutan dan kepentingan para pihak sebelum penyelesaian, serta hasil akhir yang diperoleh melalui proses hukum.
Shinta kemudian menegaskan bahwa dasar gugatan mereka bukan sekadar penagihan uang, melainkan untuk menguji pelaksanaan PJH tertanggal 24 April 2026.
Mereka merujuk pada prinsip perjanjian dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang pada pokoknya menyatakan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sejumlah hal yang perlu diuji dalam perkara tersebut antara lain keberadaan dan kesepakatan PJH, pelaksanaan jasa hukum, hasil yang diperoleh dari pendampingan, serta apakah berdasarkan kesepakatan tersebut kewajiban success fee telah timbul.
Pihak Shinta menyatakan memilih mekanisme hukum melalui gugatan perdata karena terdapat perbedaan penafsiran mengenai pelaksanaan PJH.
Mereka juga menegaskan gugatan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan kepada Didi, melainkan sebagai mekanisme untuk memperoleh kepastian hukum mengenai kesepakatan yang telah dibuat.
Tidak hanya itu, BSD & Associates turut memberikan klarifikasi terkait pernyataan Didi mengenai proses mediasi dan keberadaan kuasa hukum.
Kantor hukum tersebut menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk didampingi atau diwakili advokat. Namun, menurut mereka, keberadaan Surat Kuasa Khusus tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai kehadiran prinsipal dalam proses mediasi.
Mengenai pemanggilan, kehadiran, alasan ketidakhadiran, serta itikad baik para pihak selama proses mediasi, BSD & Associates menyatakan hal tersebut seharusnya dinilai berdasarkan catatan resmi proses mediasi dan proses persidangan.
Terakhir, Shinta menyatakan tidak meminta media maupun masyarakat untuk menjadi hakim dalam perselisihan tersebut.
Mereka menyebut Didi tetap memiliki hak untuk membuktikan pendapatnya mengenai tidak terpenuhinya syarat success fee. Di sisi lain, BSD & Associates juga memiliki hak untuk menunjukkan dokumen PJH, komunikasi para pihak, pelaksanaan jasa profesional, hasil penyelesaian perkara, serta bukti mengenai aset yang disebut berhasil dipertahankan.
Dengan demikian, substansi sengketa kini akan diuji melalui proses persidangan di PN Bengkulu.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya mengenai nominal Rp50 juta, tetapi juga mengenai bagaimana menafsirkan kesepakatan success fee, pelaksanaan jasa hukum, hasil penyelesaian perkara melalui mediasi, serta kewajiban para pihak terhadap PJH yang telah dibuat.
“Kami menghormati pers. Kami menghormati hak Didi untuk membantah. Namun kami juga meminta agar komitmen yang pernah dibuat dan dituangkan dalam perjanjian dihormati serta diuji secara fair berdasarkan bukti,” demikian pernyataan BSD & Associates.
Keterangan : Pernyataan Didi di media ini dikutip dari Berita di Harianbengkuluekspress dengan judul : Polemik Succes Fee Berujung Gugatan ke Pengadilan Ini Versi Owner Albaik Chicken Bengkulu dan Penasehat Hukum












