Struk BBM Janggal hingga Perjalanan Dinas Diduga Bermasalah, Sekretariat DPRD Lebong Dilaporkan ke Kejati

Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Bengkulu – Kantor Hukum Tarmizi Gumay & Partner’s membeberkan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong. Kali ini, laporan dugaan korupsi yang mencakup perjalanan dinas, pembayaran BBM hingga tunjangan pimpinan dan anggota DPRD periode 2023–2025 mencuat dengan nilai kerugian negara mencapai belasan miliaran rupiah.

Laporan tersebut disampaikan Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong kepada aparat penegak hukum. Dalam laporan itu, sejumlah nama pimpinan DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD Lebong disebut untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penyimpangan anggaran.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu yang menjadi dasar laporan, ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja di Sekretariat DPRD Lebong.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembayaran BBM perjalanan dinas yang dinilai tidak dapat diyakini senilai Rp1,86 miliar.

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan pembayaran BBM sebesar Rp13,85 juta yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat nota atau struk BBM senilai sekitar Rp1,85 miliar yang keabsahannya tidak dapat diyakini.

BPK juga mencatat adanya kemiripan format dan informasi pada sejumlah struk BBM meskipun berasal dari SPBU yang berbeda lokasi. Nomor transaksi pada beberapa struk juga disebut hanya terdiri dari dua hingga tiga digit angka.

Tak berhenti di situ. Pengelolaan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Lebong juga menjadi sorotan karena ditemukan sejumlah pembayaran yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Kami dari Kantor Hukum Tarmizi Gumay & Partner’s mendampingi Ikatan Pemuda Kabupaten Lebong dua minggu yang lalu melaporkan dugaan korups di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong,” ujar Targum sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar. Dengan beberapa modus dugaan mark up dan fiktif pada sejumlah kegiatan. Meliputi kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas hingga Rp8,65 miliar. Nilai tersebut berasal dari sejumlah persoalan, mulai dari perjalanan dinas yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga pembayaran yang tidak sesuai kondisi senyatanya.

Pada pemeriksaan TA 2024, misalnya, BPK menemukan realisasi perjalanan dinas sebesar Rp24,49 miliar, sementara bukti pertanggungjawaban yang diserahkan hanya sekitar Rp24,18 miliar.

Diduga terdapat selisih sebesar Rp308,37 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban. BPK juga menemukan belanja perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp2,95 miliar.

“Nah, kami minta kepada Kejati untuk memproses laporan kami itu. Supaya ada kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, nanti bisa dilihat siapa yang bertanggungjawab pada kerugian itu,” tegas Targum.

Temuan tersebut berkaitan dengan penarikan kas tunai yang kemudian dicatat sebagai belanja perjalanan dinas. Dalam pemeriksaan, sebagian dana ternyata digunakan untuk menyetorkan tindak lanjut temuan BPK sebelumnya, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan pembayaran kekurangan pajak.

Persoalan lainnya adalah kurang pungut PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD.

Hasil pemeriksaan menyebut terdapat kesalahan pengenaan tarif PPh 21 selama dua tahun, yakni 2022 dan 2023. Akibat kesalahan perhitungan tersebut, ditemukan kurang pungut pajak sebesar Rp616,98 juta.

Laporan dugaan korupsi itu juga menyoroti pola pengelolaan anggaran yang disebut pelapor terjadi berulang setiap tahun.

Pelapor menduga terdapat praktik “gali lubang tutup lubang”, yakni temuan pada tahun sebelumnya ditindaklanjuti dengan menggunakan anggaran atau membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas baru maupun kegiatan lainnya.

Selain itu, pelapor menyoroti dugaan keterlambatan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang disebut melewati batas waktu 60 hari setelah diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Atas rangkaian persoalan tersebut, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas, BBM, pajak, serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Lebong.

“Harus segera diproses supaya uang negara bisa dipertanggungjawabkan. Dan masih banyak lagi dugaan korupsi dan modusnya pada sekretariat itu,” demikian Targum.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *