BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mengamankan 101 botol minuman beralkohol (mihol) dalam inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu, Jumat (2/10/2026).
Mihol tersebut ditemukan di tiga lokasi, yakni Grand MC, Copa Pool, dan Cafe Malibu. Dari hasil sidak, Copa Pool menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, yakni 64 botol berbagai jenis.
Sementara itu, petugas mengamankan 25 botol mihol dari Grand MC dan 12 botol dari Cafe Malibu.
Minuman beralkohol yang ditemukan terdiri atas berbagai jenis dan golongan. Bahkan, terdapat sejumlah minuman dengan kadar alkohol lebih dari 30 persen.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulita Situmorang, mengatakan sidak tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap sejumlah peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bengkulu.
Pengawasan meliputi ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan anak, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, serta larangan peredaran minuman tradisional dan tuak.
“Yang menjadi konsentrasi kita, Pemerintah Kota Bengkulu meminta kepada seluruh pengusaha hiburan malam agar tidak menerima pengunjung dari kelompok usia anak. Pengunjung yang masuk harus ditetapkan batas usianya minimal 21 tahun,” kata Sahat.
Selain persoalan batas usia pengunjung, Satpol PP juga menyoroti legalitas peredaran minuman beralkohol di tempat hiburan malam.
Sahat menegaskan, pengelola tempat hiburan yang tidak memiliki izin tidak diperbolehkan mengedarkan atau menjual minuman beralkohol.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu, Tazakrisno, mengatakan seluruh mihol yang diamankan masih akan diperiksa lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jenis minuman, legalitas, serta ada atau tidaknya izin peredaran yang dimiliki masing-masing pengelola.
Menurut Taza, saat pemeriksaan berlangsung di lokasi, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait minuman beralkohol yang ditemukan petugas.
“Dalam hal ini bukannya tidak boleh, boleh, tetapi harus ada izinnya. Namun, sementara mereka belum bisa menunjukkan izinnya di lokasi. Maka, mihol yang kita temukan kita amankan ke kantor. Senin akan kita panggil mereka,” ujar Taza.
Taza menjelaskan, pengamanan mihol tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Selanjutnya, pihak pengelola tempat hiburan malam akan dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pengelola dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan.
Dengan demikian, 101 botol mihol yang diamankan tersebut belum serta-merta dinyatakan sebagai barang hasil pelanggaran. Satpol PP masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan status perizinan dan tingkat kepatuhan masing-masing tempat hiburan terhadap ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Satpol PP juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap usia pengunjung. Pengelola tempat hiburan malam diminta memastikan tidak ada anak di bawah umur yang masuk sebagai pengunjung.
Pemerintah Kota Bengkulu meminta pengelola memperketat pemeriksaan identitas pengunjung sebagai bagian dari upaya perlindungan anak sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban di tempat hiburan malam.












