Bengkulu– Wacana Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengusulkan pemindahan makam Ibu Negara pertama Republik Indonesia, Fatmawati Soekarno, dari Jakarta ke Bengkulu mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Salah satu tanggapan datang dari dosen Sosiologi sekaligus Rektor Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Dr. Susiyanto, M.Si.
Sebagai dosen sosiologi, Susiyanto memandang persoalan pemindahan makam Fatmawati tidak hanya sebagai urusan administratif atau fisik semata. Menurutnya, wacana tersebut perlu dibaca dalam kerangka sosial yang lebih luas, terutama terkait penghormatan terhadap tokoh bangsa, memori kolektif masyarakat, identitas daerah, serta manfaat sosial bagi publik.
Susiyanto menilai keberadaan makam Fatmawati pada dasarnya tidak menjadi persoalan, baik berada di Jakarta maupun di Bengkulu. Hal yang paling utama, kata dia, adalah bagaimana masyarakat tetap menjaga doa, penghormatan, dan nilai perjuangan almarhumah sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia.
“Saya pikir tidak ada masalah makam beliau berada di mana pun. Kita doakan semoga almarhumah husnul khatimah dan ditempatkan di surga,” ujar Susiyanto.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa rencana pemindahan makam tersebut tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Dalam perspektif sosiologi, pemindahan makam seorang tokoh nasional tidak hanya berkaitan dengan tempat peristirahatan terakhir, tetapi juga menyangkut simbol, ingatan sejarah, relasi keluarga, penerimaan masyarakat, serta dampak sosial budaya yang mungkin muncul.
Menurut Susiyanto, pemerintah perlu melakukan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga, tokoh agama, budayawan, akademisi, masyarakat Bengkulu, serta pemerintah pusat. Keterlibatan banyak pihak penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan perbedaan pandangan yang tajam di tengah masyarakat.
Ia menyebutkan, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan secara serius, mulai dari aspek agama, sosial, budaya, sejarah, hingga ekonomi. Dari sisi sosial budaya, misalnya, pemindahan makam Fatmawati ke Bengkulu dapat dipahami sebagai upaya memperkuat identitas daerah dan menghidupkan kembali memori kolektif masyarakat Bengkulu terhadap tokoh perempuan nasional yang lahir dari daerah tersebut.
Fatmawati tidak hanya dikenal sebagai istri Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, tetapi juga sebagai penjahit Sang Saka Merah Putih. Dalam konteks Bengkulu, sosok Fatmawati memiliki nilai historis yang kuat karena lahir di Bengkulu dan memiliki hubungan erat dengan sejarah perjuangan kemerdekaan.
“Kalau memang lebih banyak manfaatnya bagi Bengkulu dan masyarakat, tentu bisa dipertimbangkan. Namun semuanya harus melalui kajian yang sangat matang,” kata Susiyanto.
Dari sudut pandang sosiologis, lanjutnya, kebijakan seperti ini juga harus dilihat dari manfaat sosialnya. Apabila pemindahan makam dapat memperkuat edukasi sejarah, membangun kesadaran generasi muda, meningkatkan kebanggaan masyarakat Bengkulu, serta memberi dampak positif bagi pengembangan wisata sejarah, maka wacana tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan.
Sebaliknya, apabila kajian menunjukkan bahwa pemindahan makam tidak memberikan kontribusi positif atau justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, maka menurut Susiyanto rencana tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan.
“Jika berbagai aspek itu tidak memberikan dampak yang positif, ya tidak perlu dipindahkan,” tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Bengkulu merencanakan lokasi pemindahan makam Fatmawati berada di kawasan Taman Remaja yang akan direvitalisasi menjadi kawasan terpadu berbasis wisata sejarah. Usulan tersebut rencananya akan disampaikan kepada pihak terkait, terutama keluarga Fatmawati serta Kementerian Sosial.
Fatmawati Soekarno lahir di Bengkulu pada 5 Februari 1923 dengan nama asli Fatimah. Ia merupakan putri dari tokoh Muhammadiyah, Hasan Din, dan Siti Chodijah. Fatmawati memiliki sejarah panjang dengan Bengkulu, termasuk pertemuannya dengan Soekarno saat masa pengasingan di daerah tersebut. Keduanya menikah pada 1 Juni 1943.
Pada 1944, Fatmawati menjahit bendera pusaka Merah Putih yang kemudian dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Fatmawati wafat di Malaysia pada 14 Mei 1980 dan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Atas jasa-jasanya, Fatmawati dianugerahi gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 118/TK/2000 pada masa Presiden Abdurrahman Wahid. Sebagai bentuk penghormatan, pemerintah juga telah membangun Monumen Fatmawati di Bengkulu yang menjadi salah satu penanda sejarah perjuangan tokoh perempuan tersebut.
Dalam perspektif sosiologi, wacana pemindahan makam Fatmawati bukan semata soal lokasi makam, melainkan juga tentang bagaimana masyarakat merawat ingatan sejarah, menghormati tokoh bangsa, dan memastikan kebijakan publik benar-benar membawa manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat. (Tim)












