Mantan Guru SDIT Rabbani Mengadu ke Disnakertrans, Persoalkan Pemecatan, BPJS, dan Pesangon

Mantan Guru SDIT Rabbani yang mengaku diduga diberhentikan secara sepihak saat mengadu ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Foto/Redaksi

BENGKULU – Polemik pemberhentian tiga tenaga pendidik di SDIT Rabbani Kota Bengkulu memasuki babak baru. Sehari setelah diberhentikan dari pekerjaannya, para mantan guru tersebut melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Jumat (7/8/2026).

Mereka meminta pemerintah turun tangan untuk memediasi sekaligus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah seorang mantan guru, Tita Aryani, mengatakan laporan tersebut diajukan karena dirinya bersama rekannya mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah.

“Kami menyampaikan kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu bahwa kami benar-benar diberhentikan secara sepihak. Kami berharap pemerintah hadir memberikan keadilan kepada kami,” ujar Tita.

Tita juga membantah informasi yang menyebut dirinya telah menerima teguran maupun pembinaan sebelum diberhentikan.
Menurutnya, selama bekerja memang terdapat evaluasi rutin terhadap seluruh guru setiap bulan. Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan alasan pemberhentiannya.

Ia menceritakan, pada Rabu (5/8/2026), dirinya dipanggil secara bergantian oleh pihak sekolah. Dalam pertemuan itu, ia diberitahu secara lisan bahwa mulai 6 Agustus 2026 dirinya tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani.

“Pada saat itu tidak ada surat pemberhentian. Setelah saya berkonsultasi dengan keluarga, keesokan harinya saya meminta surat pemecatan kepada pihak sekolah dan akhirnya surat tersebut diberikan,” katanya.

Selain mempersoalkan mekanisme pemberhentian, Tita juga mengaku selama bekerja tidak pernah memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dari pihak sekolah atau yayasan. Ia juga menyatakan tidak menerima pesangon setelah diberhentikan.

“Harapan kami, melalui pengaduan ini pemerintah dapat memastikan hak-hak kami dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Madani Bengkulu, Abdullah, S.H., yang mendampingi para mantan guru, menyebut sedikitnya terdapat tiga persoalan yang dilaporkan kepada Disnakertrans.

Pertama, dugaan pemberhentian dilakukan tanpa melalui tahapan teguran maupun pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua, para guru mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, meski telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Ketiga, para mantan guru mengaku tidak memperoleh pesangon setelah hubungan kerja berakhir.

“Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karena itu kami meminta Disnakertrans melakukan pemeriksaan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak para guru,” kata Abdullah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses penyelesaian perkara tersebut agar menjadi perhatian bersama dan tidak terulang terhadap tenaga pendidik lainnya.

Disisi lain, Pemilik Yayasan, Ustadz Syamlan, membantah tudingan adanya pemecatan sepihak terhadap tiga guru di SDIT Rabbani. Menurutnya, keputusan tersebut bukan dilakukan secara mendadak, melainkan melalui proses pembinaan dan evaluasi yang telah berlangsung berulang kali.

Pernyataan itu disampaikan Ustadz Syamlan pada Kamis (6/8/2026), sebagai tanggapan atas pemberitaan sebelumnya yang memuat pengakuan tiga guru SDIT Rabbani yang mengaku diberhentikan tanpa pernah menerima teguran, baik secara lisan maupun tertulis.

Dalam pemberitaan sebelumnya, ketiga guru tersebut yakni Elsita yang telah mengabdi selama 13 tahun, Tita Aryani selama 12 tahun, dan Ririn Safitri dengan masa kerja lima tahun. Mereka mengaku pemutusan hubungan kerja dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan maupun pesangon.

Menanggapi hal itu, Ustadz Syamlan menegaskan bahwa para guru telah beberapa kali mendapatkan pembinaan dan peringatan dari kepala sekolah terkait kedisiplinan dan kinerja.

“Tak mungkin mendadak. Mereka sudah berulang kali diingatkan oleh kepala sekolah,” tegasnya.

Menurutnya, guru yang telah menerima gaji dan tunjangan sertifikasi memiliki tanggung jawab untuk mengajar dan mendidik secara sungguh-sungguh. Ia menilai kepentingan peserta didik harus menjadi prioritas sehingga tidak boleh dikorbankan akibat rendahnya disiplin maupun kinerja tenaga pendidik.

Ustadz Syamlan juga mengungkapkan bahwa sebelum tidak lagi mengajar di SDIT Rabbani, para guru tersebut datang menemuinya untuk berpamitan. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak saling menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih.

“Saya masih memberikan kesempatan. Kapan siap memperbaiki diri, sungguh-sungguh, dan disiplin, maka kalian bisa kembali lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian guru memilih mengakhiri pengabdiannya setelah pertemuan tersebut. Sementara itu, ada pula yang menyampaikan masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut melalui istikharah.

Pihak yayasan menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan telah melalui proses pembinaan, peringatan, serta komunikasi langsung dengan para guru sebelum mereka berpamitan.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *