Terungkap! Guru SDIT Rabbani Belum Dapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Pihak Yayasan SDIT Rabbani saat memberikan keterangan pers, Senin (10/8/2026)

BENGKULU – Yayasan Ma’ahad Rabbani akhirnya mengakui bahwa para guru di SDIT Rabbani Kota Bengkulu hingga kini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Pengakuan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Ma’ahad Rabbani, Muhammad Syamlan Lc., MA, saat memberikan penjelasan terkait status perlindungan jaminan sosial bagi tenaga pendidik di lingkungan SDIT Rabbani.

Syamlan mengatakan, untuk BPJS Kesehatan, pihak yayasan memang belum mendaftarkan para guru sebagai peserta. Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya pernah dibahas dalam kegiatan pengajian bersama para guru.

“Kalau ada kekurangan kita akui, kita masih berproses. Soal BPJS Kesehatan sebenarnya sudah kami bahas saat pengajian. Pada saat itu ada yang minta dan ada yang mau bayar sendiri, maka kami berikan Rp100 ribu setiap bulan. Itu sudah digabungkan di dalam gaji mereka. Kalau itu memang menjadi kewajiban yayasan nanti akan kita penuhi,” kata Syamlan.

Ia bahkan mengakui bahwa sejak awal keberadaan sekolah tersebut belum terdapat program BPJS Kesehatan bagi para guru.

“Dari dulu memang tidak ada BPJS Kesehatan untuk guru-guru. Kalau sekarang baru ingat dan kalau memang harus begitu nanti kita urus, tenang saja,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Juga Belum Ada
Persoalan serupa juga terjadi pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yayasan Ma’ahad Rabbani membenarkan bahwa hingga saat ini para guru SDIT Rabbani belum mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.

Syamlan mengungkapkan bahwa pihak yayasan sebenarnya pernah mendapatkan pengingat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan memang belum ada. Dulu sudah ada dari Disnaker yang mengingatkan, tapi kami jelaskan kami ini dimaklumi dulu karena kami ini baru dan kami ini bantu pemerintah,” jelasnya.

Menurut Syamlan, setelah pengingat tersebut, pihak yayasan tidak kembali mendapatkan pemberitahuan dari Disnakertrans terkait kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena lupa, Disnaker tidak pernah datang dan ingatkan lagi. Baru sekarang kalian ingatkan. Kalau memang itu sudah menjadi aturan akan kita urus nanti agar mereka dapat BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Pengakuan tersebut menambah persoalan yang mencuat di tengah polemik pemberhentian sejumlah guru SDIT Rabbani. Selain persoalan status hubungan kerja dan pemberhentian, aspek perlindungan jaminan sosial tenaga pendidik kini turut menjadi perhatian.

Di sisi lain, pernyataan yayasan mengenai kepesertaan BPJS tersebut membuka pertanyaan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak-hak dasar tenaga pendidik selama bekerja di lingkungan SDIT Rabbani.

Terlebih, pihak yayasan sendiri mengakui bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi guru hingga kini belum terealisasi, meskipun untuk BPJS Ketenagakerjaan disebut pernah mendapatkan pengingat dari instansi terkait.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *