Akhir Perkara Pemilik Showroom Mobil, Tri Cahyono Divonis Lepas dari Segala Tuntutan

Tri Cahyono saat bebas dari Rutan Bengkulu. Foto/Redaksi

BENGKULU – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli kendaraan yang menjerat pemilik showroom mobil di Kota Bengkulu, Tri Cahyono (44), berakhir dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam persidangan terbuka untuk umum, Selasa (15/9/2026), menyatakan Tri Cahyono terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 176/Pid.B/2026/PN Bgl. Majelis hakim yang diketuai Dedy, S.H., M.H., bersama Yongki, S.H. dan Muhamad Iman, S.H. sebagai hakim anggota, kemudian menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk segera membebaskan Tri Cahyono dari tahanan serta memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat terdakwa ke keadaan semula.

Putusan ini menjadi titik balik setelah Tri sebelumnya menjalani proses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual-beli kendaraan. Dalam proses penyidikan, Tri Cahyono bahkan sempat ditangkap di Jawa Barat.

Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena akumulasi kerugian konsumen disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

Namun, dalam persidangan, penasihat hukum Tri Cahyono dari Kantor Hukum Martha Elif & Rekan membangun pembelaan bahwa sejumlah transaksi yang dipersoalkan, termasuk berkaitan dengan Toyota Fortuner dan Honda CR-V yang melibatkan Fajran Awali serta pihak leasing, merupakan hubungan hukum keperdataan.

Penasihat hukum terdakwa, Marta, S.H., menyebut pembelaan tersebut didukung sejumlah alat bukti, antara lain rekening koran, rekam pembayaran angsuran kepada pihak leasing serta keterangan saksi.

“Kekuatan pembelaan kami tertopang penuh pada alat bukti yang tak terbantahkan, mulai dari rekening koran, rekam jejak pembayaran angsuran ke pihak leasing, hingga keterangan saksi kunci di lapangan. Putusan ini mengonfirmasi secara lugas bahwa perkara ini sejak awal adalah ranah perdata,” ujar Marta.

Pertimbangan tersebut kemudian berujung pada putusan lepas. Dengan demikian, majelis hakim tidak menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan, melainkan menyatakan perbuatan tersebut tidak memenuhi kategori sebagai tindak pidana.

Selain membebaskan Tri dari segala tuntutan hukum, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang disebut dalam amar putusan.

Dokumen pembiayaan PT Buana Finance atas nama Fajran Awali diperintahkan dikembalikan kepada Fajran Awali.

Sementara satu unit Honda CR-V warna putih dengan nomor polisi BD-1512-EO beserta STNK diperintahkan dikembalikan kepada saksi Bendrawardana. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, putusan lepas tersebut tidak hanya dimaknai sebagai berakhirnya perkara pidana terhadap Tri Cahyono. Kuasa hukum Tri Cahyono dari Kantor H.Y.A & Rekan, Haekal Yasser Aulia, S.H. dan Shinta Damayanti, S.H.,  menilai putusan tersebut juga menjadi fakta hukum yang relevan untuk melihat kembali proses penegakan hukum terhadap kliennya sejak awal.

Menurut mereka, putusan lepas harus dibaca secara utuh karena majelis hakim telah menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Putusan lepas terhadap Tri Cahyono harus dimaknai secara utuh. Majelis Hakim telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan memang terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena itu Tri dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan hak-haknya harus dipulihkan sesuai amar putusan,” demikian pernyataan Kantor H.Y.A & Rekan.

Mereka juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengembalian barang bukti harus mengacu pada amar putusan dan diberikan kepada pihak yang secara tegas disebut oleh majelis hakim.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *