Babak Baru Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum Ahli Waris Hadirkan Saksi di Polresta Bengkulu

Ahli waris almarhum Sudirman melalui kuasa hukumnya, Bendrawardana, terus mengawal proses hukum dugaan penyerobotan lahan dengan menghadirkan saksi di Polresta Bengkulu, Kamis (25/6/2026). Foto/Redaksi

BENGKULU – Ahli waris almarhum Sudirman melalui kuasa hukumnya, Bendrawardana, terus mengawal proses hukum dugaan penyerobotan lahan yang berada di Jalan Terminal Regional, RT 27 RW 07, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Dalam pemeriksaan di Polresta Bengkulu pada Kamis (25/6/2026), Bendrawardana mengatakan pihaknya menghadirkan saksi pelapor bernama Muktar untuk memberikan keterangan terkait riwayat kepemilikan tanah milik kliennya.

“Hari ini kami menghadirkan saksi yakni Muktar. Beliau merupakan orang yang mengetahui riwayat tanah tersebut,” kata Bendrawardana.

Ia menjelaskan, Muktar merupakan sosok yang mengikuti proses pengurusan lahan setelah almarhum Sudirman pensiun dari BPKP Provinsi Bengkulu. Saat itu, Sudirman melakukan pengukuran ulang atas tanah miliknya sebelum kembali ke kampung halamannya di Provinsi Aceh.

Menurut Bendrawardana, karena almarhum Sudirman sudah tidak menetap di Bengkulu, proses pengurusan dan pengawasan lahan kemudian dipercayakan kepada Muktar.

Pada tahun 2019, lanjutnya, dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu terhadap objek lahan tersebut. Namun, pada tahun 2023 muncul dugaan penyerobotan oleh dua orang terlapor.

Mirisnya, kata Bendrawardana, para terlapor diduga tidak hanya menguasai lahan, tetapi juga telah menjual sebagian tanah milik kliennya kepada pihak lain.

“Para terlapor ini bahkan sudah menjual tanah milik klien kami. Dasar mereka menjual saat itu menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sudah dinyatakan pengadilan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Bendrawardana menyebut dua terlapor berinisial NA dan UA hingga kini diduga masih menguasai lahan milik Sudirman meskipun status kepemilikannya telah diputus sah oleh pengadilan.

Kepemilikan lahan tersebut, kata dia, dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00002 Tahun 1988 dengan luas 15.000 meter persegi.

Selain itu, legalitas kepemilikan tanah juga diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut meliputi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 49/Pdt.G/2024/PN Bgl tanggal 16 Mei 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 25/PDT/2025 tanggal 15 Juli 2025, hingga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5760 K/Pdt/2025 tanggal 15 Desember 2025.

Dalam laporan yang diajukan, terlapor NA diduga menguasai lahan seluas 2.000 meter persegi sejak tahun 2021. Sementara terlapor UA diduga menguasai lahan seluas 10.440 meter persegi yang juga merupakan bagian dari tanah milik Sudirman.

Sebelumnya, dalam sengketa perdata, para terlapor diketahui menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa Pekan Sabtu sebagai dasar klaim kepemilikan.

Namun, berdasarkan putusan pengadilan, SKT tersebut telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Para terlapor membuat SKT yang ditandatangani kepala desa lalu mengklaim tanah milik korban sebagai milik mereka. Tetapi pengadilan sudah menyatakan surat itu tidak sah. Namun mereka tetap bersikeras menguasai lahan tersebut,” tegas Bendrawardana.

Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Bengkulu sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/270/V/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 24 Mei 2026.

Pihak ahli waris berharap proses pidana dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum, terutama karena perkara perdata atas kepemilikan lahan tersebut telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung.

Penulis: M.S. AkhiryEditor: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *