“Babak Belur” Tanpa SOP? Fakta Persidangan Bongkar Tata Kelola CV Mandiri Sejahtera

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu saat mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang di CV Mandiri Sejahtera, Senin 8 Juni 2026. Foto. Red

BENGKULU – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (8/6/2026) lalu. Dalam persidangan, terungkap bahwa CV Mandiri Sejahtera yang disebut memiliki omzet miliaran rupiah diduga tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP), struktur organisasi resmi, maupun sistem pelaporan keuangan yang memadai.

Fakta tersebut mencuat dari keterangan sejumlah saksi, yakni Ilham selaku sales, Mira sebagai admin subsidi, dan Rolan yang disebut melakukan audit internal perusahaan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertanyakan sistem kerja perusahaan kepada saksi Ilham, khususnya terkait SOP sebagai pedoman operasional. Menjawab pertanyaan hakim, Ilham menyebut perusahaan tidak memiliki SOP tertulis.

Hakim kemudian mempertanyakan dasar para karyawan menjalankan pekerjaan sehari-hari. Menurut Ilham, seluruh pekerjaan dilakukan berdasarkan arahan langsung dari pemilik atau pimpinan perusahaan.

Selain itu, Ilham juga menjelaskan bahwa mekanisme pemesanan pupuk dilakukan secara sederhana melalui aplikasi WhatsApp tanpa adanya pencatatan order secara mandiri. Bukti pembayaran pelanggan, kata dia, dikirimkan kepada admin melalui pesan WhatsApp disertai keterangan pemesanan.

Majelis Hakim juga menyoroti sistem pengelolaan keuangan perusahaan. Saat ditanya mengenai keberadaan tenaga akuntansi, Ilham mengaku perusahaan tidak memiliki akuntan.

Menanggapi jawaban tersebut, Majelis Hakim menilai pengelolaan keuangan perusahaan berpotensi bermasalah apabila tidak disertai pencatatan dan mekanisme administrasi yang jelas.

Keterangan senada juga disampaikan saksi Mira. Di hadapan majelis, ia menyebut perusahaan tidak memiliki audit keuangan rutin, baik mingguan, bulanan, triwulanan, maupun tahunan.

Sementara itu, saksi Rolan mengungkapkan bahwa struktur jabatan di perusahaan tidak dituangkan dalam dokumen resmi. Menurutnya, pembagian posisi dan tugas karyawan hanya dijelaskan secara lisan oleh pemilik perusahaan.

Kuasa hukum terdakwa, Ilham Patahillah, dalam persidangan turut mempertanyakan legalitas penunjukan terdakwa sebagai admin keuangan. Namun, saksi Rolan mengaku tidak menemukan surat tugas maupun dokumen resmi yang menetapkan posisi terdakwa di bagian keuangan perusahaan.

Usai persidangan, Ilham Patahillah menilai berbagai fakta yang muncul dapat memengaruhi validitas hasil audit perusahaan. Ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan para saksi mengenai status audit, apakah dilakukan secara internal atau eksternal.

Menurut Ilham, perbedaan keterangan antar-saksi menjadi bagian penting yang akan diuji dalam pembuktian di persidangan. Pihaknya berharap seluruh fakta dapat dinilai secara objektif demi tercapainya keadilan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan (Tum)

Penulis: M.S. AkhiryEditor: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *