Berkas Lengkap, Pelimpahan Mantan Dirut Bank Bengkulu Tertunda karena Alasan Medis

Bengkulu – Proses pelimpahan tahap dua terhadap mantan Direktur Utama Bank Bengkulu berinisial A-S dalam perkara dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp5 miliar belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Penundaan dilakukan setelah kuasa hukum mengajukan permohonan resmi dengan alasan kondisi kesehatan kliennya masih dalam masa pemulihan.

Sebelumnya, A-S dijadwalkan menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (7/5/2026). Namun, agenda tersebut ditunda lantaran A-S baru menyelesaikan perawatan medis di Jakarta.

Kuasa hukum A-S, Deden Abdul Hakim, mengatakan kliennya belum dapat mengikuti seluruh rangkaian proses hukum karena masih membutuhkan waktu pemulihan berdasarkan anjuran dokter.

“Beliau sebelumnya sempat menjalani penanganan intensif di ruang ICCU RSPPN Jakarta. Hingga saat ini kondisinya masih dalam tahap pemulihan dan dokter menyarankan untuk beristirahat total hingga 11 Mei, kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan pada 12 Mei,” ujar Deden saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Deden juga membenarkan bahwa status hukum kliennya telah meningkat dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit kepada PT Agung Jaya Grup. Meski demikian, pihaknya memastikan A-S tetap kooperatif dan berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Menurut dia, pemberitahuan terkait kondisi kesehatan A-S telah disampaikan secara resmi kepada penyidik Polda Bengkulu dan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Namun, mengenai strategi pembelaan yang akan ditempuh pada persidangan mendatang, tim kuasa hukum belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan adanya penjadwalan ulang proses pelimpahan tahap dua tersebut. Ia menyebutkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga secara administrasi perkara siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Penjadwalan ulang dilakukan sambil menunggu kondisi kesehatan tersangka memungkinkan untuk mengikuti proses tahap dua,” ujarnya. (Tim)

Penulis: M.S. AkhiryEditor: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *