Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa LT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (25/6/2026). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi bernama Rosi, yang merupakan sales CV Mandiri Sejahtera untuk wilayah kerja Kota Bengkulu.
Rosi menjadi saksi kedua dari pihak sales yang dihadirkan di persidangan, setelah sebelumnya saksi Ilham, sales untuk wilayah Seluma, Manna, dan Kaur, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa LT, Benni Hidayat, menilai keterangan saksi Rosi justru membuka sejumlah fakta baru yang dinilai menguntungkan pihak terdakwa. Menurut Benni, sebagian besar keterangan Rosi bukan berdasarkan pengetahuan langsung, melainkan hanya dari cerita owner CV Mandiri Sejahtera, Aris Setiawan.
“Fakta di persidangan menyebutkan bahwa saksi Rosi mengetahui dugaan peristiwa yang dituduhkan kepada klien kami hanya dari cerita owner. Termasuk soal adanya kerugian perusahaan, itu juga hanya berdasarkan cerita yang dia dengar,” kata Benni usai persidangan.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga mendalami proses audit internal yang dilakukan perusahaan. Benni mengungkapkan, saat ditanya mengenai keterlibatannya dalam audit, Rosi mengaku tidak pernah dimintai data ataupun diwawancarai secara resmi oleh tim audit internal.
“Saksi mengatakan tidak pernah dimintai data. Tidak ada wawancara formal, hanya sebatas ngobrol biasa,” ujarnya.
Tak hanya itu, Benni juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara saksi Rosi dan saksi sebelumnya, Ilham, terkait mekanisme pemberian insentif kepada sales.
Menurut Benni, Ilham sebelumnya menyebut insentif miliknya langsung dipotong tanpa sepengetahuan terdakwa LT. Namun, Rosi justru menerangkan bahwa insentifnya ditransfer langsung oleh owner setiap bulan tanpa kendala.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Ada perbedaan keterangan terkait pola dan mekanisme kerja sales, khususnya soal insentif,” jelas Benni.
Lebih lanjut, Benni mengatakan pihaknya juga mempertanyakan tata kelola internal perusahaan. Dalam persidangan, Rosi mengaku selama bekerja tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) dari CV Mandiri Sejahtera.
“Kami tanyakan apakah selama bekerja ada SOP atau SK dari perusahaan, saksi menjawab tidak ada,” ungkap Benni.
Menurut Benni, fakta lain yang mencuat di persidangan adalah audit internal perusahaan diduga hanya memeriksa uang yang masuk atau disetorkan melalui terdakwa LT. Sementara transaksi pembayaran konsumen yang dilakukan melalui transfer bank disebut tidak ikut diaudit.
“Padahal ada konsumen yang membayar melalui transfer, tetapi itu tidak diaudit. Menurut kami, audit seperti ini tidak relevan untuk mendukung tuduhan terhadap klien kami,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menilai berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan masih adanya sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara yang diajukan terhadap terdakwa LT.












