Fakta Sidang CV Mandiri Sejahtera: Dari Audit Berbeda, Pengelolaan Uang Amburadul Hingga Hakim Sebut Babak Belur

Saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan.

BENGKULU – Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk subsidi dan non subsidi CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa LT yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (8/6/2026).

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyoroti sejumlah kejanggalan mulai dari perbedaan keterangan saksi, mekanisme perusahaan yang dinilai tidak tertata, hingga alur pengelolaan uang yang disebut minim pencatatan.

Persidangan menghadirkan saksi Ilham Apriliansyah selaku sales pupuk wilayah Seluma, Manna, dan Kaur, serta Mira Mardiani yang merupakan admin pupuk subsidi. Dalam persidangan, keterangan keduanya disebut berbeda dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

Salah satu sorotan muncul terkait asal-usul angka kerugian perusahaan sebesar Rp3,1 miliar. Saksi Ilham menyebut kerugian tersebut berasal dari hasil audit eksternal perusahaan. Namun, pernyataan itu berbeda dengan keterangan saksi Mira yang menyatakan angka kerugian diperoleh dari audit internal.

Tak hanya itu, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada terdakwa maupun rincian pasti kerugian perusahaan. Informasi yang mereka ketahui disebut berasal dari pihak lain. Bahkan, keduanya mengaku tidak pernah dipanggil ataupun dimintai klarifikasi dalam proses audit perusahaan.

Majelis Hakim juga menyoroti sistem pengelolaan perusahaan yang dinilai tidak memiliki struktur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Dalam persidangan terungkap bahwa perusahaan tidak memiliki mekanisme rapat rutin maupun laporan harian, mingguan, bulanan hingga tahunan. Bahkan, laporan keluar masuk uang disebut hanya disampaikan melalui grup WhatsApp perusahaan.

Mira dalam keterangannya menjelaskan alur setoran uang dari para sales. Uang setoran disebut diterima oleh Latifah sebelum dimasukkan ke dalam brankas, sementara akses kunci brankas juga diketahui oleh admin lain bernama Yussi yang berada di lantai satu.

Sorotan lain muncul saat Majelis Hakim mempertanyakan praktik pemotongan uang untuk biaya upah bongkar yang dilakukan tanpa pencatatan rinci. Saksi Ilham mengakui pemotongan tersebut hanya dilaporkan kepada owner melalui pesan WhatsApp pribadi.

“Pemotongan dilaporkan langsung ke owner yang mulia melalui chat pribadi,” ujar Ilham di hadapan majelis hakim.

Mendengar hal itu, hakim mengaku heran dengan mekanisme pemotongan uang yang dilakukan tanpa prosedur administrasi yang jelas.

“Jadi main potong-potong aja, babak belur kalau langsung potong-potong begitu,” tegas hakim dalam persidangan.

Di akhir pemeriksaan, Majelis Hakim juga mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa ditambah maupun dikurangi karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Jadi saya ingatkan kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Karena kalau tidak, akan ada konsekuensi hukumnya,” ujar hakim mengingatkan saksi.

Sekedar informasi, sidang lanjutan CV Mandiri Sejahtera diagendakan berlangsung pada tanggal 23 Juni 2026 mendatang dengan menghadirkan saksi lainnya.

Penulis: Mahmud YunusEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *