Kasus Anak Dikeroyok Usai dari Grand MC, Satpol PP Soroti Akses Pengunjung di Bawah Umur

Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang. Foto/Redaksi

BENGKULU – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur setelah keluar dari Grand MC Bengkulu mendapat sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyoroti prosedur pengawasan tempat hiburan malam yang dinilai perlu diperketat, khususnya terkait akses anak di bawah umur.

Sorotan tersebut muncul setelah seorang anak dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang di kawasan Jalan Pariwisata, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Sahat mengatakan, berdasarkan penelusuran awal, korban yang masih di bawah umur disebut telah beberapa kali masuk ke Grand MC tanpa melalui pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pengelola tempat hiburan malam. Terlebih, peristiwa yang melibatkan anak di bawah umur terjadi pada dini hari setelah korban berada di kawasan tempat hiburan.

“Masa anak di bawah umur boleh masuk ke tempat hiburan malam jam 2 dini hari. Dari penelusuran kita, korban di bawah umur ini sudah beberapa kali masuk ke Grand MC tanpa ada alur KTP,” kata Sahat.

Ia menegaskan, pemerintah kota memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap usaha hiburan malam. Karena itu, pengelola tempat hiburan diminta menerapkan prosedur yang lebih tegas untuk memastikan anak di bawah umur tidak dapat masuk.

“Paling tidak ada apa si anak di bawah umur bisa masuk ke tempat hiburan malam. Harusnya ada pembatasan,” ujarnya.

Sahat juga menyinggung perlunya pengawasan terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyangkut akses masuk, tetapi juga aktivitas yang berlangsung di dalam tempat hiburan.

“Ada cerita minum alkohol, artinya harus juga ada pengawasan, Perdanya ada,” katanya.

Sahat mengatakan, Satpol PP Kota Bengkulu akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, termasuk pada jam-jam rawan.

Langkah tersebut tidak hanya menyasar Grand MC, tetapi juga tempat hiburan lainnya di Kota Bengkulu.

“Selain itu kita juga akan melakukan pengawasan terhadap kafe lainnya,” tegasnya.

Menurut Sahat, pengawasan juga membutuhkan keterlibatan orang tua. Ia meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah hingga larut malam.

“Pertama, kita minta orang tua pengawasan lebih terhadap anaknya. Kedua, kami pemerintah kota, khususnya Satpol PP, akan menggiatkan pengawasan di jam-jam itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkot Bengkulu, bersama pihak kepolisian dan TNI akan mengevaluasi terhadap jam operasional tempat hiburan malam. Apakah batasnya jam 01.00 WIB seperti di Kota lainnya.

“Anak-anak pembatasan jam keluarnya, kita bahas juga pembatasan buka jam hiburan malam,” kata Sahat.

Sahat menekankan, pengelola tempat hiburan malam harus memiliki prosedur yang jelas dan tegas dalam menyaring pengunjung, terutama untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang masuk.

“Kita minta prosedur di tempat hiburan malam harus tegas,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban telah dilaporkan ke Polresta Bengkulu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/479/IX/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 27 September 2026.

Dalam laporan tersebut, orang tua korban, melaporkan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan keterangan korban yang dituangkan dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika korban bersama dua temannya, hendak pulang setelah dari Grand MC Bengkulu.

Saat berada di pinggir jalan, tepat di seberang Grand MC, korban bersama kedua temannya melihat keributan. Mereka kemudian mengetahui salah seorang yang terlibat dalam keributan merupakan teman mereka.

Tidak lama kemudian, salah seorang dari kelompok yang terlibat keributan diduga mendatangi korban dan memukul wajahnya hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, korban diduga dikeroyok oleh sekitar empat orang. Setelah kejadian tersebut, kelompok tersebut meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka. Berdasarkan laporan polisi, korban mengalami luka robek pada bagian tangan, muka, punggung yang diduga akibat senjata tajam, serta luka pada bagian bibir dan dagu.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *