Kasus CV Mandiri Sejahtera, Hakim Tegaskan Peringatan Berlaku untuk Seluruh Pihak Berperkara

Kasus CV Mandiri Sejahtera, Hakim Tegaskan Peringatan Berlaku untuk Seluruh Pihak Berperkara

Bengkulu– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu membantah informasi yang menyebutkan peringatan dalam persidangan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahtera ditujukan khusus kepada kuasa hukum terdakwa.

Penegasan tersebut disampaikan majelis hakim pada awal sidang lanjutan yang digelar Selasa (14/7/2026) malam dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelum pemeriksaan dimulai, kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, S.H., menyampaikan kepada majelis hakim mengenai adanya informasi yang dinilai membangun opini seolah-olah peringatan dari hakim hanya ditujukan kepada pihak pembela.

Menanggapi hal itu, majelis hakim menjelaskan bahwa peringatan tersebut merupakan prosedur yang selalu disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan. Peringatan itu ditujukan kepada jaksa penuntut umum, pelapor atau pihak terkait perkara, terdakwa, maupun kuasa hukumnya.

Dalam arahannya, majelis hakim kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menemui hakim di luar persidangan ataupun mengatasnamakan hakim untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang sedang berperkara.

Salah seorang anggota majelis hakim, Fajar, menegaskan bahwa pengingat tersebut bukan hanya berlaku dalam perkara CV Mandiri Sejahtera, melainkan menjadi penyampaian rutin dalam setiap persidangan.

“Saya pastikan juga, bahwa memang ini selalu kita lakukan kepada seluruh pihak di setiap persidangan, bukan hanya kasus ini saja. Jadi bukan hanya untuk kuasa hukum saja kami mengingatkan, tapi untuk semua pihak dalam perkara,” tegasnya di persidangan.

Majelis hakim juga menyampaikan bahwa pengambilan foto maupun video selama persidangan tidak dilarang. Namun, setiap pihak diminta tetap menjaga etika dengan meminta izin terlebih dahulu.

Menurut majelis hakim, langkah tersebut bertujuan menghindari kesalahpahaman apabila dokumentasi yang disebarluaskan tidak sesuai dengan fakta sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai persidangan, Benni Hidayat menilai penjelasan majelis hakim telah meluruskan informasi yang sebelumnya beredar melalui akun anonim di media sosial.

“Tadi sudah didengar, bukan kata saya, tetapi disampaikan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan. Yang diingatkan bukan hanya kuasa hukum terdakwa, melainkan seluruh pihak yang berperkara,” ujar Benni.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyaring informasi yang beredar di media sosial, khususnya yang berasal dari akun anonim atau tidak memiliki identitas yang jelas.

Menurut Benni, masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dalam memilah informasi sehingga tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dinilai dapat menggiring opini publik.

Ia berharap tidak ada lagi pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan melalui akun media sosial anonim maupun memesan narasi tertentu yang berpotensi membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Penulis: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *