KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska dalam Kasus Suap Bupati Fikri Thobari

Bengkulu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terus mendalami kasus suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Fikri Thobari, Senin (25/5/2026). Terbaru, penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi PKB, Anton Doriska.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa Anton Doriska menjalani pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK.

“Anton Doriska tiba di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB,”Kata Budi kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Daditama, dalam perkara ini. Daditama dicecar penyidik soal pengaturan proyek yang dilakukan Bupati Fikri.

Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan rincian mengenai poin-poin materi yang didalami dari pemeriksaan legislator tersebut.

Aliran dana kepada Muhammad Fikri Thobari diduga diserahkan secara bertahap oleh tiga perusahaan rekanan yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP). Penyerahan pertama senilai Rp330 juta dilakukan Edi Manggala dari CV Manggala Utama pada 26 Februari 2026 untuk proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo.

Selanjutnya, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana menyerahkan dana sejumlah Rp400 juta pada 6 Maret 2026 terkait proyek jalan senilai Rp3 miliar melalui ASN bernama Santri Ghozali. Pada tanggal yang sama, Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi memberikan Rp250 juta melalui ASN bernama Rendy Novian untuk proyek penataan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini sejak Rabu (11/3/2026), termasuk Bupati Rejang Lebong, Kepala Dinas PUPR-PKP, serta tiga pihak swasta selaku pemberi suap. Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP, sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *