BENGKULU – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera, Latipa Tusa’diah, mempertanyakan kompetensi tim audit internal perusahaan yang hasil temuannya dijadikan dasar dalam perkara yang kini bergulir di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, SH, menilai tim audit internal seharusnya diisi oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang audit atau akuntansi guna memastikan hasil pemeriksaan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Benni, dalam persidangan terungkap bahwa tim audit internal CV Mandiri Sejahtera tidak memiliki sertifikasi maupun latar belakang keilmuan yang berkaitan langsung dengan audit.
“Di persidangan tadi terungkap bahwa tim audit internal CV Mandiri Sejahtera tidak memiliki sertifikasi atau keahlian khusus di bidang audit. Padahal, untuk melakukan audit diperlukan orang-orang yang kompeten di bidang tersebut,” kata Benni usai persidangan, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, anggota tim audit memiliki latar belakang pendidikan yang beragam, mulai dari sarjana komputer, lulusan SMA dan SMK, hingga koordinator tim audit yang disebut berlatar belakang sarjana hukum, bukan akuntan publik.
Benni juga mempertanyakan hasil audit internal yang menurutnya tidak dilakukan secara profesional. Ia menilai terdapat sejumlah dana yang sebelumnya digunakan atas arahan pimpinan perusahaan untuk kebutuhan operasional, namun tetap dimasukkan dalam perhitungan kerugian perusahaan.
“Ada sejumlah uang yang menurut keterangan digunakan atas perintah pimpinan untuk operasional dan keperluan lain. Namun, dalam hasil audit justru dimasukkan sebagai dana yang dianggap tidak disetorkan dan kemudian dibebankan kepada klien kami,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mengaku meragukan validitas pencatatan dan hasil audit internal yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut Benni, kredibilitas tim pemeriksa menjadi faktor penting karena berkaitan dengan perhitungan dugaan kerugian yang dijadikan dasar dalam persidangan.
Sekedar mengingatkan, sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera diagendakan berlanjut 23 Juni 2026 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.










