LLDIKTI Wilayah II Perkuat Humas dan Keterbukaan Informasi untuk Tingkatkan Reputasi Kampus

Doc. HumaspediaUM Bengkulu

Lampung – Perguruan tinggi dituntut tidak hanya unggul dalam bidang akademik, riset, dan inovasi, tetapi juga mampu membangun kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka, strategis, dan profesional. Di tengah derasnya arus informasi digital, peran humas dan keterbukaan informasi publik menjadi faktor penting dalam menjaga reputasi sekaligus memperkuat daya saing institusi.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Penguatan Pengelolaan Humas dan Keterbukaan Informasi Publik pada Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah II yang berlangsung di Lampung, Selasa (5/8). Kegiatan ini menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Dery Hendryan, Ketua Tim Pengelolaan Informasi, Publikasi, dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Dinna Handini, serta Dewan Pakar PERHUMAS Hery Kurniawan.

Ketua Tim Pengelolaan Informasi, Publikasi, dan Dokumentasi Kemdiktisaintek, Dinna Handini, mengatakan transformasi digital telah mengubah lanskap komunikasi perguruan tinggi secara mendasar. Karena itu, humas tidak lagi cukup menjalankan fungsi publikasi, tetapi harus menjadi mitra strategis pimpinan dalam mengawal kebijakan, membangun kepercayaan publik, mengelola reputasi, sekaligus mengantisipasi isu dan krisis komunikasi.

“Humas harus dilibatkan sejak proses penyusunan kebijakan, bukan hanya ketika kebijakan diumumkan. Peran humas adalah menjadi strategic communication advisor, reputation advisor, hingga early warning system bagi institusi,” ujarnya.

Menurut Dinna, komunikasi pimpinan harus dibangun secara konsisten, kredibel, transparan, empatik, dan adaptif. Seluruh unit kerja juga perlu memiliki narasi yang sama agar mampu menjaga kredibilitas institusi di mata publik.

Ia menambahkan, kepercayaan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, orang tua, alumni, pemerintah, dunia usaha, media, hingga masyarakat hanya dapat dibangun melalui keterbukaan informasi, integritas, kecepatan merespons persoalan, dan kualitas layanan yang baik.

Dinna juga mengingatkan bahwa reputasi digital tidak dibangun melalui konten yang viral semata. Reputasi lahir dari konsistensi komunikasi, integritas organisasi, kredibilitas institusi, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Karena itu, hubungan dengan media harus dipelihara sejak kondisi normal melalui media gathering, media briefing, penyediaan narasumber, dan penyampaian data yang akurat serta terverifikasi.

Sementara itu, Dewan Pakar PERHUMAS, Hery Kurniawan, menegaskan bahwa reputasi merupakan aset yang sangat berharga bagi setiap perguruan tinggi. Di era media digital, penyebaran informasi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan proses verifikasi sehingga setiap institusi harus memiliki kesiapan menghadapi berbagai potensi krisis.

Menurutnya, media merupakan mitra strategis yang berperan membentuk persepsi publik. Oleh sebab itu, komunikasi dengan media harus mengedepankan fakta, akurasi, keberimbangan informasi, dan kepentingan publik.

“Bukan krisis yang menghancurkan reputasi organisasi, tetapi bagaimana organisasi merespons krisis tersebut,” tegas Hery.

Ia menjelaskan, setiap perguruan tinggi idealnya memiliki Crisis Communication Plan, tim komunikasi krisis, juru bicara resmi, sistem pemantauan media, hingga pedoman pernyataan resmi. Dengan kesiapan tersebut, institusi dapat memberikan respons yang cepat, akurat, transparan, konsisten, dan empatik ketika menghadapi persoalan.

Menurut Hery, kampus yang sejak awal terbuka, responsif, aktif berkomunikasi, serta menjalin hubungan baik dengan media akan memiliki modal kepercayaan yang lebih kuat ketika menghadapi krisis.

“Reputation is built in years, tested in minutes, and can be damaged in seconds.”

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Dery Hendryan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus fondasi bagi terciptanya tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik, termasuk perguruan tinggi, untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, mendorong partisipasi publik, serta mewujudkan tata kelola yang baik.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk membangun budaya transparansi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menciptakan tata kelola perguruan tinggi yang baik,” kata Dery.

Menurutnya, setiap perguruan tinggi wajib menyediakan informasi yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat. Kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga menjadi elemen penting dalam memastikan layanan informasi publik berjalan optimal, termasuk melakukan pembaruan informasi secara berkala.

Dery menambahkan bahwa keterbukaan informasi akan memperkuat penerapan Good University Governance, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong kualitas tata kelola perguruan tinggi.

Namun demikian, ia mengakui implementasi keterbukaan informasi masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari rendahnya komitmen pimpinan, belum optimalnya koordinasi internal, keterbatasan dukungan regulasi dan anggaran bagi PPID, hingga belum mengakarnya budaya keterbukaan di lingkungan badan publik.

Melalui forum tersebut, para narasumber sepakat bahwa keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh prestasi akademik. Keterbukaan informasi, penguatan fungsi humas sebagai mitra strategis pimpinan, serta manajemen reputasi yang profesional menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan daya saing perguruan tinggi di tengah perubahan lanskap komunikasi digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *