Bengkulutime.id – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membebaskan mantan Wali Kota Bengkulu, H. Ahmad Kanedi, S.H., M.H., dari seluruh dakwaan tindak pidana korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Putusan kasasi yang dibacakan pada Selasa (3/11/2026) tersebut sekaligus membatalkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan Ahmad Kanedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ahmad Kanedi, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, serta melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Sementara itu, permohonan kasasi yang diajukan JPU ditolak.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menyeret mantan kepala daerah yang akrab disapa Bang Ken itu. Sebab, sebelumnya Ahmad Kanedi telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Perkara ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Pemerintah Kota Bengkulu yang menjadi lokasi pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern.
Pada 22 Mei 2025, Kejati Bengkulu menetapkan Ahmad Kanedi sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola lahan serta penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam proses penyidikan, aset berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 15.662 meter persegi turut disita. Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pada 12 Maret 2026, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Kanedi. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.
Putusan tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari ketua majelis hakim.
Tidak menerima putusan tersebut, tim penasihat hukum Ahmad Kanedi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan informasi perkara dengan nomor register 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl, majelis hakim agung yang diketuai Dr. Prim Haryadi memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Ahmad Kanedi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan sejumlah hal, yakni:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa H. Ahmad Kanedi.
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya.
3. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
4. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
5. Menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.
6. Memulihkan Harkat dan Martabat Terdakwa sebagaimana Semula
Selain Ahmad Kanedi, Mahkamah Agung juga membebaskan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Candra Deputra, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu.
Sementara itu, tiga terdakwa dari unsur swasta tetap dijatuhi hukuman pidana dengan amar putusan berbeda. Kurniadi divonis 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp15 miliar dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara.
Adapun Hariadi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp15 miliar subsider 2 tahun. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Satriadi.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ahmad Kanedi, Hotma T. Sihombing, S.H., menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya permohonan kasasi kliennya.
Ia mengatakan, informasi putusan Mahkamah Agung diterima pada Selasa sore sekitar pukul 17.20 WIB. Menurutnya, putusan tersebut secara tegas menyatakan Ahmad Kanedi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Mega Mall.
“Pertama-tama tentu bersyukur dan mensyukuri informasi dan putusan kasasi terhadap perkara Bang Ken, Haji Ahmad Kanedi. Kemarin sore lebih kurang jam 17.20 WIB, putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi sudah turun, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proses Mega Mall, serta membebaskan beliau dari segala dakwaan JPU,” ujar Hotma saat ditemui, Rabu (4/11/2026).
Hotma menegaskan, tim penasihat hukum kini berkoordinasi untuk memperoleh petikan resmi putusan sebagai dasar proses administrasi pembebasan Ahmad Kanedi dari Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu.
Menurutnya, proses tersebut menjadi prioritas mengingat masa penahanan tingkat kasasi kliennya dijadwalkan berakhir pada 5 November 2026.
“Masa penahanan untuk Bang Ken berakhir besok tanggal 5 November 2026. Alhamdulillah, kemarin tanggal 3 putusan sudah keluar. Artinya, hari ini tidak ada lagi hambatan. Prioritas utama kami hari ini adalah menjemput terdakwa dari tahanan Rutan Malabero secepat petikan putusan diterima dari Pengadilan Negeri Bengkulu,” tegasnya.
Terkait masa penahanan yang telah dijalani Ahmad Kanedi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025, Hotma menyebut pihaknya akan mempelajari lebih lanjut langkah hukum yang dapat ditempuh setelah putusan bebas tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Charlie Safitri, S.H., turut menyampaikan apresiasi atas putusan kasasi Mahkamah Agung.
Ia mengatakan, saat ini tim penasihat hukum lebih memprioritaskan proses administrasi pembebasan serta kondisi kesehatan Ahmad Kanedi yang membutuhkan perhatian serius.
“Apresiasi setinggi-tingginya untuk putusan kasasi ini karena ada putusan bebas. Alhamdulillah, yang jelas kita lebih fokus bagaimana caranya proses pengeluaran atau penjemputan klien kita, terkait juga dengan kondisi kesehatannya saat ini,” ungkap Charlie.
Charlie juga mengungkapkan, sebelum proses kasasi bergulir, Ahmad Kanedi sempat mengalami gejala stroke ringan sehingga harus mendapatkan perawatan medis intensif selama berada di dalam tahanan.
“Kemarin itu sebelum pengajuan kasasi, klien kami kena stroke ringan, gejala stroke ringan, ya. Dan sekarang pun masih seperti itu, masih dalam perawatan intensif di dalam,” pungkasnya.
Dengan putusan kasasi tersebut, Ahmad Kanedi dinyatakan tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu.












