Revisi UU Pemilu Dinilai Jadi Penentu Masa Depan Demokrasi Indonesia

foto ilustrasi

YOGYAKARTA — Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya kritik terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Revisi regulasi tersebut dinilai tidak sekadar menyangkut aspek teknis penyelenggaraan pemilu, melainkan berkaitan langsung dengan arah demokrasi nasional ke depan.*
Dekan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem politik Indonesia yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan mendasar.

Menurut Ridho, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbagai problem demokrasi justru semakin menguat. Sistem proporsional terbuka yang diterapkan saat ini dianggap mendorong kompetisi politik yang terlalu liberal dan mahal.*
“Proporsional terbuka yang kita gunakan saat ini cenderung mendorong kontestasi yang terlalu liberal. Ini membuka ruang transaksi antara kandidat dan pemilih, yang pada akhirnya merusak kualitas demokrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut memicu praktik politik uang, patronase politik, hingga persaingan personal yang semakin tajam di internal partai politik. Akibatnya, pemilu tidak lagi sepenuhnya menjadi arena adu gagasan dan program kerja, melainkan lebih banyak ditentukan oleh kekuatan modal dan popularitas kandidat.
Ridho menilai situasi itu turut membentuk perilaku politik masyarakat yang semakin pragmatis. Pemilih cenderung menentukan pilihan berdasarkan kepentingan jangka pendek dibandingkan kapasitas, integritas, maupun visi kebangsaan calon pemimpin.

Karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap desain sistem pemilu Indonesia. Menurutnya, revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial atau sekadar tambal sulam regulasi.“Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh terhadap desain sistem pemilu kita. Kalau hanya tambal sulam, problem yang sama akan terus berulang,” tegasnya.
Ridho juga mengingatkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya dilakukan lebih awal agar tidak terburu-buru menjelang tahapan pemilu berikutnya. Ia menilai pembahasan yang terlalu sempit berpotensi menurunkan kualitas regulasi.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menurut Ridho, ambang batas tetap diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem multipartai, tetapi angkanya tidak boleh terlalu tinggi karena dapat menghilangkan banyak suara pemilih.Ia mengusulkan ambang batas parlemen berada pada kisaran 2,5 hingga 3 persen. Angka tersebut dinilai lebih proporsional untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan keterwakilan suara rakyat di parlemen.

Selain itu, Ridho menawarkan konsep moderate list proportional representation sebagai solusi jalan tengah dalam sistem pemilu Indonesia. Sistem tersebut dinilai mampu menyeimbangkan peran partai politik dan kualitas individu kandidat.“Harus ada keseimbangan. Partai tetap penting untuk kaderisasi, tapi pemilih juga harus punya ruang untuk menilai kualitas kandidat,” katanya.Dalam usulannya, partai politik tetap memiliki fungsi utama dalam proses kaderisasi dan penguatan ideologi, sementara masyarakat tetap diberi hak untuk menentukan calon legislatif berdasarkan kualitas personal.

Ridho juga mengusulkan pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal dengan jeda sekitar 2,5 tahun. Skema tersebut dinilai dapat mengurangi beban teknis penyelenggara pemilu sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu nasional maupun daerah.Di sisi teknis, ia merekomendasikan penggunaan metode Sainte-Laguë murni dalam pembagian kursi parlemen. Metode tersebut dianggap lebih adil karena menghasilkan distribusi kursi yang lebih proporsional sesuai jumlah suara yang diperoleh partai politik.Menurut Ridho, revisi UU Pemilu 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia agar tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif.
“Ini bukan sekadar soal undang-undang, tapi soal bagaimana kita menjaga kualitas demokrasi agar tetap substantif, bukan sekadar prosedural,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *