Bengkulu — Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk subsidi dan nonsubsidi milik CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa LT kembali digelar di pengadilan, Selasa (23/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni Direktur CV Mandiri Sejahtera, Aris, serta Yusi yang merupakan admin Toko Kimia Tani.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi Aris membeberkan awal mula terungkapnya dugaan penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa LT. Ia menjelaskan, audit internal perusahaan bermula setelah LT mengirimkan laporan keuangan melalui aplikasi WhatsApp pada 26 September 2025.
Merasa ada kejanggalan dalam laporan, Aris bersama tim kemudian melakukan pengecekan ulang secara manual. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya selisih antara pemasukan dan pengeluaran perusahaan.
Audit internal kemudian dilakukan pada 27 September 2025 dengan melibatkan tim legal perusahaan dan sejumlah karyawan. Dari hasil audit tersebut, CV Mandiri Sejahtera menemukan selisih keuangan sebesar Rp3,1 miliar.
“Pada tahun 2025 ditemukan selisih antara pendapatan dan pengeluaran. Saat pengecekan, ada Roland bersama tim audit internal CV Mandiri Sejahtera, serta karyawan lainnya seperti Feni dan Wulan. Pada tanggal 27, kami juga menghadirkan LT untuk melakukan perhitungan bersama,” ujar Aris di hadapan Majelis Hakim.
Setelah temuan kerugian tersebut, pihak perusahaan langsung memanggil terdakwa LT yang datang didampingi keluarga. Dalam pertemuan itu, tercapai kesepakatan bahwa LT akan mengganti kerugian sebesar Rp1,7 miliar, sementara sisa kerugian sebesar Rp1,3 miliar dituangkan dalam surat pernyataan sebagai utang keluarga.
Aris mengungkapkan, selama ini terdakwa LT bertugas melaporkan kondisi keuangan perusahaan secara langsung kepadanya melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku sangat mempercayai LT sehingga tidak pernah melakukan pengecekan langsung terhadap laptop kerja terdakwa.
“Untuk SOP di CV memang belum terstruktur. Karena semua urusan keuangan langsung perintah saya,” jelas Aris saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait standar operasional prosedur keuangan di perusahaan.
Ia juga menerangkan bahwa CV Mandiri Sejahtera memiliki brankas untuk menyimpan uang hasil pemasukan sebelum disetorkan ke bank. Brankas tersebut berada di lantai satu. Kunci utama dipegang oleh terdakwa LT, sementara kunci cadangan berada di tangan Aris.
Sementara itu, saksi Yusi yang merupakan admin Toko Kimia Tani menjelaskan bahwa tugasnya adalah melayani transaksi penjualan pupuk serta membuat nota atau slip penjualan, baik untuk pembeli langsung maupun toko lain yang melakukan pemesanan.
Menurut Yusi, seluruh transaksi penjualan dicatat dalam buku besar yang diarsipkannya secara mandiri. Metode pembayaran pelanggan dilakukan melalui dua cara, yakni tunai dan transfer.
Untuk pembayaran melalui transfer, uang langsung dikirim ke rekening CV Mandiri Sejahtera atau rekening milik Aris selaku pemilik perusahaan. Sedangkan pembayaran tunai diserahkan kepada terdakwa LT.
“Kalau pembayaran cash, saya setorkan ke terdakwa LT. Kalau transfer langsung masuk ke rekening CV atau rekening Mas Aris,” ujar Yussi dalam persidangan.
Menurutnya, prosedur penyerahan uang tunai kepada terdakwa LT telah berlangsung sejak lama sebagai bagian dari sistem kerja perusahaan.
Ia juga mengaku pernah melihat uang hasil setoran disimpan di atas meja kerja LT maupun dimasukkan ke dalam brankas. Menurut sepengetahuannya, uang tersebut kemudian disetorkan ke sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BSI, dan BRI.
Namun, Yusi mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang disetorkan maupun siapa yang mendampingi LT saat melakukan penyetoran ke bank.
Selain menerima uang dari hasil penjualan toko, Yusi juga menerima setoran dari dua orang sales yang bertugas di wilayah Bengkulu Kota, Seluma, Manna, dan Kaur.
Terkait dugaan penggelapan, Yusi mengaku baru mengetahui adanya kerugian di CV Mandiri Sejahtera setelah audit internal dilakukan pada akhir September hingga awal Oktober 2025.
Ia mengatakan sempat dua kali dimintai keterangan oleh tim audit internal. Dalam proses audit tersebut, tim mengambil dokumen berupa buku catatan dan invoice penjualan yang diarsipkannya sejak 2022 hingga 2024.
“Saya ikut diaudit dari buku dan invoice yang saya arsipkan. Tapi saya tidak tahu hasil audit secara keseluruhan,” katanya.
Yusi menyebut dirinya hanya mendapat informasi secara lisan bahwa terdapat kerugian sebesar Rp13 juta pada 2025. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci asal-usul selisih tersebut.
Dalam kesaksiannya, Yusi juga menjelaskan bahwa brankas penyimpanan uang berada di dekat meja kerjanya dan kunci brankas berada dalam penguasaan terdakwa LT.
Ia menerangkan, setiap pagi brankas biasanya dibuka bersama antara dirinya dan LT. Setelah itu, uang yang berada di dalam brankas diambil oleh LT dan dibawa ke meja kerjanya.
Di akhir kesaksiannya, Yusi turut menyinggung aset yang dimiliki terdakwa LT, seperti mobil, emas, rumah, dan kos-kosan yang mulai diketahuinya sekitar 2023. Namun, informasi tersebut diakuinya hanya berasal dari media sosial dan cerita yang beredar di lingkungan kerja.












