Sidang CV Mandiri Sejahtera, Hakim Soroti Lemahnya SOP dan Pengawasan Keuangan

Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan di CV Mandiri Sejahtera, Selasa (23/6/2026) yang menghadirkan saksi Aris dan Yusi. Foto/Red

Bengkulu — Dalam sidang perkara lanjutan, Selasa (23/6/2026) dugaan penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa LT di CV Mandiri Sejahtera menguak fakta baru. Dalam sidang tersebut, hakim menyoroti lemahnya SOP serta pengawasan keuangan di CV Mandiri Sejahtera.

Hakim pun mempertanyakan mengapa Aris tidak pernah mencurigai terdakwa LT sejak 2022 hingga kasus tersebut terungkap pada 2025.

Dalam keterangannya, saksi Aris selaku owner atau direktur di CV Mandiri Sejahtera mengakui bahwa CV yang ia kelola memang belum memberlakukan standar operasional prosedur yang baku sebelum kasus dugaan penggelapan yang dilakukan karyawannya muncul. Aris mengaku selama ini ia sepenuhnya mempercayai terdakwa.

“Saya percaya sama terdakwa. Perusahaan kami masih berbentuk CV. SOP belum baku, semuanya berdasarkan instruksi langsung dari saya,” jawab Aris kepada Majelis Hakim.

Jawaban tersebut memicu respons tegas dari Majelis Hakim yang menilai manajemen perusahaan berjalan tanpa pengendalian risiko yang memadai.

“Saya lihat tidak ada manajemen risiko. Semua terpusat pada kepercayaan,” kata hakim.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga menanyakan posisi Aris di perusahaan, termasuk terkait penggajian karyawan. Aris menegaskan dirinya merupakan pemilik perusahaan dan seluruh gaji karyawan dibayarkan olehnya.

Saat tanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aris menjelaskan CV Mandiri Sejahtera bergerak di bidang penjualan pupuk dan pestisida, baik subsidi maupun nonsubsidi. Perusahaan tersebut, kata dia, telah berdiri sejak 2011.

Aris membeberkan awal mula terungkapnya dugaan penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa LT. Menurutnya, pada Jumat sore, 26 September 2025, terdakwa mengirimkan laporan keuangan melalui WhatsApp.

Setelah menerima laporan tersebut, Aris merasa ada kejanggalan. Ia kemudian melakukan pengecekan secara manual dan menemukan adanya selisih antara angka pemasukan dan pengeluaran.

“Dari situ kami melakukan audit internal. Ditemukan perselisihan antara pendapatan dan pengeluaran. Harusnya setoran sekian, tetapi yang masuk berbeda,” ujar Aris di hadapan Majelis Hakim.

Ketika hakim menanyakan bukti laporan tersebut, Aris menunjukkan percakapan WhatsApp yang berisi laporan keuangan dari terdakwa.

Aris mengaku setelah mengetahui adanya kejanggalan, ia terlebih dahulu berdiskusi dengan istrinya sebelum memutuskan melakukan audit internal di kantor.

Audit internal kemudian dilakukan dengan melibatkan sejumlah karyawan, di antaranya Roland, Feni, Wulan, Delfi, serta terdakwa LT yang turut hadir untuk melakukan perhitungan bersama. Dari audit internal tersebut ditemukan selisih keuangan sebesar Rp3,1 miliar.

“Angka Rp3,1 miliar itu hasil audit internal awal,” kata Aris.

Ia menjelaskan, setelah angka kerugian diketahui, terdakwa bersama keluarganya diminta menjelaskan kemampuan penggantian kerugian. Dari pembahasan itu, terdakwa disebut sanggup mengganti Rp1,7 miliar melalui aset yang dimiliki, sementara sisanya dibuat dalam bentuk pengakuan utang dengan tenggat waktu sekitar enam bulan.

JPU kemudian menanyakan mengapa dugaan kerugian berkembang hingga mencakup periode 2022 sampai 2024. Aris menjelaskan bahwa terdakwa telah memegang kendali keuangan perusahaan sejak 2022 sebagai admin keuangan.

Tugas terdakwa LT, menurut Aris, meliputi pencatatan pemasukan, pengelolaan laporan keuangan, hingga penyetoran uang perusahaan. Namun dalam praktiknya, Aris menduga tidak semua uang yang diterima disetorkan.

Aris juga memaparkan modus yang diduga dilakukan terdakwa LT, yakni dengan mengirim laporan pemasukan dan pengeluaran, tetapi kemudian membuat laporan pengeluaran tambahan sehingga angka pengeluaran menjadi lebih besar.

“Modusnya sederhana. Ada laporan pemasukan dan pengeluaran, lalu dibuat lagi laporan pengeluaran tambahan,” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap alur pengelolaan uang perusahaan. Menurut Aris, uang masuk berasal dari sales dan admin toko seperti Veni, Yusi, serta Wulan. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa LT.

Terkadang uang disimpan terlebih dahulu di brankas sebelum disetorkan ke bank keesokan harinya. Namun, menurut Aris, terdakwa kerap menunda penyetoran.

Hakim lalu menanyakan keberadaan brankas serta siapa yang memegang kuncinya.

Aris menjelaskan brankas berada di lantai bawah kantor. Kunci utama dipegang terdakwa LT, sedangkan dirinya memiliki kunci cadangan yang diakuinya tidak pernah digunakan.

Saat ditanya mengenai mekanisme pembukaan brankas dan perhitungan uang, Aris mengatakan proses tersebut biasanya disaksikan oleh Yusi.

Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, S.H kemudian mendalami kronologi 26–27 September 2025. Aris membenarkan bahwa setelah laporan diterima pada 26 September, keesokan harinya terdakwa dipanggil ke kantor untuk dimintai klarifikasi.

Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut membawa sejumlah uang tunai sekitar Rp24 juta, serta beberapa aset seperti cincin emas dan perhiasan lain.

Menurut Aris, barang-barang tersebut diserahkan sendiri oleh terdakwa sambil mengakui bahwa aset tersebut dibeli menggunakan uang perusahaan.

“Latifa sendiri yang mengaku membeli barang-barang itu dari uang perusahaan,” kata Aris.

Benni Hidayat lalu mempertanyakan apakah Aris pernah memastikan asal-usul aset tersebut, termasuk kemungkinan berasal dari sumber lain seperti keluarga.
Aris mengakui tidak melakukan pengecekan lebih lanjut dan hanya berpegang pada pengakuan terdakwa.

“Saya tidak cek lebih jauh. Saya hanya berpegang pada pengakuannya,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan hasil audit internal dan audit eksternal.

Aris mengakui audit internal menghasilkan angka kerugian Rp3,1 miliar, sedangkan audit eksternal menunjukkan nominal yang lebih besar. Namun saat ditanya jumlah pastinya, Aris mengaku lupa.

“Saya lupa angkanya, tetapi hasil audit eksternal lebih besar,” katanya.

Audit eksternal tersebut, menurut Aris, dilakukan atas permintaannya kepada auditor bernama Nopi. Pemeriksaan dilakukan menggunakan data dari laptop terdakwa, kwitansi, serta dokumen pendukung lainnya.

Namun saat ditanya apakah ada berita acara resmi hasil audit eksternal, Aris menjawab tidak ada.

Kuasa hukum juga menyinggung omzet perusahaan. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan di persidangan, omzet CV Mandiri Sejahtera periode Januari hingga September 2025 disebut mencapai sekitar Rp16 miliar.

Namun Aris mengaku tidak hafal omzet perusahaan pada 2022, 2023, maupun 2024.
Persidangan juga mengungkap bahwa sebelum terdakwa LT, pernah ada admin lain bernama Tina yang keluar karena masalah selisih keuangan, meski nominalnya tidak besar.

Meski pernah mengalami kejadian serupa, Aris mengakui tetap menjalankan perusahaan dengan sistem berbasis kepercayaan dan tanpa SOP yang kuat.

Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 25 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya.

Penulis: M.S. AkhiryEditor: Mahmud Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *