BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Riky Prayoga, terdakwa dalam perkara dugaan minyak goreng Minyakita oplosan, Selasa (13/10/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai T. Oyong di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan tim penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan kepada Riky Prayoga bukan merupakan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya berdasarkan dakwaan penuntut umum.
JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, S.H., M.H., mengatakan, putusan lepas tersebut didasarkan pada penilaian majelis hakim bahwa terdakwa bertindak dalam kapasitasnya sebagai karyawan, bukan sebagai pelaku usaha.
“Ya, tadi terdakwa divonis lepas atau onslag. Majelis hakim meyakini bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana perdagangan yang dilakukan perseorangan. Namun, menurut kami, ada unsur pidana dalam perkara ini. Di situlah letak perbedaannya,” ujar Lucky.
Ia menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan bahwa produk yang diduga dipalsukan tersebut telah dipasarkan hingga ke Bandung, Jawa Barat, dan Lampung.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan keberatan dan memilih menempuh upaya hukum banding.
“Kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim setelah putusan dibacakan bahwa kami mengajukan banding,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Riky Prayoga, Sugihan Pribadi, S.H., bersama Komarudin, S.H., M.H., menilai putusan lepas tersebut telah sesuai dengan argumentasi yang mereka sampaikan selama persidangan.
Sugihan mengatakan, sejak awal pihaknya meyakini bahwa kliennya tidak dapat diposisikan sebagai pelaku usaha karena hanya bekerja sebagai karyawan.
“Kami sudah memprediksi sejak awal putusannya akan seperti ini, bahwa klien kami lepas. Sebab, klien kami bertindak dalam kapasitas sebagai pegawai, bukan pelaku usaha, sedangkan pasal yang didakwakan JPU ditujukan kepada pelaku usaha,” ujar Sugihan.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum apabila JPU benar-benar mengajukan banding.
“Kalau JPU banding, kami juga akan mengikuti prosesnya,” katanya.
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan perkara dugaan minyak goreng Minyakita oplosan dengan terdakwa Riky Prayoga sempat ditunda sebanyak dua kali.
Penundaan tersebut menjadi sorotan karena masa penahanan terdakwa disebut telah berakhir pada Senin (5/10/2026).
Dalam perkara ini, JPU Kejati Bengkulu sebelumnya menuntut Riky Prayoga dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan adanya putusan lepas tersebut, perkara ini berlanjut ke tahap upaya hukum setelah JPU menyatakan akan mengajukan banding.












