BENGKULU – Wali Kota Bengkulu Deddy Wahyudi menegaskan setiap pengelola tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol (mihol) wajib memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Deddy menyikapi temuan mihol golongan B dan C dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu di sejumlah tempat hiburan malam.
Deddy meminta pengelola tidak menjalankan aktivitas penjualan mihol apabila persyaratan perizinannya belum dipenuhi.
“Yang jelas tegakkan aturannya, kalau tidak ada izin urus dulu izinnya,” tegas Deddy Wahyudi, Minggu (4/10/2026) malam.
Menurutnya, persoalan penjualan mihol harus dikembalikan pada ketentuan hukum yang berlaku. Pengelola usaha diminta menaati seluruh aturan, termasuk ketentuan mengenai perizinan dan pengawasan minuman beralkohol.
Saat ditanya mengenai aktivitas penjualan mihol di Kota Bengkulu yang dikenal sebagai Kota Hadis, Deddy kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
“Sesuai aturan aja,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan minuman beralkohol dari berbagai golongan.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena selain menyangkut keberadaan minuman beralkohol, aspek legalitas penjualan juga menjadi bagian penting dalam pengawasan terhadap tempat hiburan.
Secara regulasi, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Bengkulu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan terkait pengawasan serta sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, penundaan atau pembatalan izin, denda administratif hingga pencabutan izin, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, temuan mihol dalam razia Satpol PP tidak hanya berkaitan dengan barang yang ditemukan, tetapi juga perlu dilihat dari aspek legalitas usaha, perizinan, serta kepatuhan pengelola terhadap ketentuan yang berlaku.












